You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Penurunan Kualitas Udara di Jakarta
....
photo doc - Beritajakarta.id

Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Penurunan Kualitas Udara di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Vital Strategies melakukan Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara pada 2020. Kajian tersebut menggunakan data tahun 2018 yang terdiri dari data konsumsi bahan bakar baik dari sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.

Kebijakan pemberlakuan uji emisi kendaraan

Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa kontributor polusi udara di Jakarta adalah dari sektor transportasi terutama untuk NOx (72,4 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen) dan PM2.5 (67,03 persen). Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10, dan PM2.5.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, temuan tersebut sejalan dengan penelitian sebelumnya dan penelitian sumber polusi udara berbasis filter atau source apportionment yang juga dilakukan oleh DLH, Vital Strategies dan ITB.

Ratusan Kendaraan Diuji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

"Dari sampel filter yang menangkap PM2.5 yang dikumpulkan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya dan kawasan Gelora Bung Karno dapat disimpulkan bahwa baik di musim kemarau ataupun musim hujan, sumber utama PM2.5 adalah dari emisi kendaraan bermotor, yaitu 32-41 persen di musim hujan dan 42-57 persen di musim kemarau," ujarnya, Jumat (12/11).

Asep menjelaskan, dari penelitian tersebut, sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Beberapa program telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik, memperbaiki akses pejalan kaki hingga penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk kendaraan operasional pemerintah.

"Kunci pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," terangnya.

Menurutnya, uji emisi berfungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Untuk itu, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Citizen Lawsuit yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021 lalu. Berdasarkan amar putusan itu salah satu kegiatan yang harus kami lakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta adalah memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1375 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer